Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk ke empat terbesar didunia,
setelah Cina, India, dan Amerika Serikat.Sedangkan negara kelima yang memiliki
penduduk terbesar adalah Jepang.Indonesia dengan jumlah penduduk 237.641.326
jiwa berdasarkan sensus penduduk tahun 2010 menurut data Badan Pusat Statistik
Indonesia. Tentu saja hal ini menyebabkan Indonesia memiliki sumber daya
manusia atau tenaga kerja yang melimpah, yang bisa
disalurkan untuk mempercepat proses pembangunan Indonesia. Sumber daya manusia
yang melimpah dan didukung oleh sumber daya alam yang juga melimpah merupakan
modal yang sangat besar bagi bangsa Indonesia untuk mengejar ketertinggalannya
dari negara lain yang lebih maju dan makmur. Hal ini bisa terwujud kalau
pengelolaan SDM dan SDA tadi terlaksana dengan baik, terjadi perimbangan antara
pendidikan/skill yang dimiliki oleh tenaga kerja dan ketersediaan lapangan
kerja. Masalah akan timbul, apabila terdapat kesenjangan antara jumlah
tenaga kerja yang besar dengan minimnya ketersedian lapangan kerja yang ada.
Dengan kata lain lapangan kerja yang ada tidak mampu menampung (mempekerjakan)
tenaga kerja yang ada, lebih-lebih tenaga kerja yang tidak terampil atau
berpendidikan. Masalah ini akan menyebabkan semakin meningkatnya tingkat
pengangguran sehingga jumlah penduduk miskin juga semakin besar dan memiliki
efek-efek negatif yang lain pula. Semua yang kita paparkan di atas tadi
merupakan cerminan dari sebagian permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia yang
coba kita jelaskan dipostingan kali ini.Berikut beberapa masalah
ketenagakerjaan di Indonesia.
1. Jumlah Angkatan Kerja yang Besar
Besarnya
angkatan kerja yang ada di Indonesia tidak mampu diserap semuanya oleh
kesempatan kerja yang ada, karena tidak berimbangnya jumlah angkatan kerja yang
ada dengan ketersediaan kesempatan kerja.Hal ini merupakan pokok yang
menyebabkan terhambatnya penyelenggaraan pembangunan ekonomi.
2. Kualitas tenaga Kerja Relatif Rendah
Kualitas
tenaga kerja yang rendah ini disebabkan karena tingkat pendidikan penduduk yang
rendah pula atau belum memadai dengan jenis pekerjaan yang tersedia. Tidak saja
disebabkan banyaknya usia putus sekolah, namun juga disebabkan oleh rendahnya
mutu pendidikan sehingga tenaga kerja tidak mampu menyerap atau menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Rendahnya
kualitas tenaga kerja akan berpengaruh pada tingkat prduktivitas yang
ujung-ujungnya menyebabkan proses produksi yang tidak efisien. Hal ini bisa
kita lihat dari beberapa produk Indonesia yang tidak mampu bersaing dengan
produk luar terutama barang-barang yang dihasilkan negara-negara maju. Bukan
karena sedikitnya modal yang disediakan dalam proses produksi, justeru
sebaliknya biaya produksi tinggi tapi hasil produksi rendah.
3. Persebaran Tenaga Kerja Tidak Merata
Luasnya
wilayah dan banyaknya kepulauan d Iindonesia serta terkonsentrasinya penduduk
di Pulau Jawa juga merupakan penyebab timbulnya permasalahan ketenagakerjaan di
Indonesia.Kondisi geografis Indonesia ini mengakibatkan persebaran penduduk
tidak merata.Daerah-daerah luas di Indonesia kekurangan penduduk sementara di
Pulau Jawa kelebihan penduduk (padat).Banyaknya penduduk di Pulau Jawa ini
dapat menigkatkan investasi di pulau tersebut.Berbagai usaha didirikan namun
tetap tidak mampu untuk menekan jumlah pengangguran, malah sebaliknya semakin
tinggi.Karena pulau jawa terutama kota-kota besar sudah menjadi daya tarik bagi
pencari kerja dari luar Pulau Jawa.Padahal daerah di luar Pulau Jawa memiliki
potensi alam yang melimpah dan belum diolah secara optimal.
4. Kesempatan Kerja Masih Terbatas
Berbagai
sektor pekerjaan yang tersedia baik dibidang agraris, ekstraktif, industri,
perdagangan dan jasa tidak mampu menampung besarnya jumlah angkatan kerja yang
ada.Ketersediaan kesempatan kerja dibidang-bidang tersebut sangat terbatas bila
dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja yang besar.Mereka sulit untuk
mendapatkan pekerjaan sehingga tingkat kesejahteraan hidup rendah, karena
mereka tidak memperoleh penghasilan.
5. Meningkatnya Pengangguran
Muara
dari permasalahan ketenagakerjaan ini adalah semakin tingginya
tingkat pengangguran.Apalagi tingginya tingkat pengangguran ini semakin
diperparah dengan adanya PHK (pemutusan hubungan kerja) besar-besaran.PHK
besar-besaran biasanya dilakukan untuk efisiensi perusahaan.
Pengangguran
ini akan berakibat luas dalam perspektif pembangunan ekonomi negara. Banyaknya
jumlah pengangguran merupakan faktor penghambat pembangunan ekonomi negara dan
pemicu terganggunya kestabilitasan sosial dan politik.
Kesimpulan
Permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia disebabkan oleh banyak faktor.Faktor
utama yang menjadi penyebabnya adalah adanya kesenjangan yang begitu besar
antara ketersediaan kesempatan atau lapangan pekerjaan dengan jumlah angkatan
kerja yang ada.Minimnya lapangan/kesempatan kerja ini mengakibatkan semakin
tingginya jumlah pengangguran dan angka kemiskinan di Indonesia. Pengangguran
berdampak sangat negatip terhadap proses pembangunan perekonomian negara.
Kisah pilu penganiayaan
hingga pembunuhan pekerja rumah tangga di Medan menutup tahun 2014.Sepanjang
tahun itu, beragam kasus ketenagakerjaan muncul ke permukaan, di luar
kasus-kasus hubungan industrial yang masuk ke Pengadilan.
1. Outsourcing
Persoalan yang menyelimuti isu tenaga alih daya atau outsourcing seolah tak kunjung usai sejak UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diterbitkan. Permenakertrans No. 12 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain pun masih diprotes kalangan pengusaha khususnya yang bergerak di sektor jasa outsourcing. Sehingga pada 2014 Menakertrans berencana membentuk Pokja Outsourcing guna menuntaskan persoalan itu.
Masalah serupa juga ditemui dalam praktik outsourcing di BUMN. Walau panja outsourcing di BUMN yang dibentuk Komisi IX DPR sudah menerbitkan rekomendasi sejak Oktober 2013, namun sampai sekarang instansi terkait seperti Kementerian BUMN dan jajaran direksi BUMN belum melaksanakan amanat itu sepenuhnya. Padahal, Kejaksaan sudah memberikan legal opinion sebagai upaya menyelesaikan masalah outsourcing di BUMN. Ujungnya, persoalan outsourcing di BUMN sampai 2014 belum tuntas dan diyakini bakal terus mencuat pada 2015.
Persoalan yang menyelimuti isu tenaga alih daya atau outsourcing seolah tak kunjung usai sejak UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diterbitkan. Permenakertrans No. 12 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain pun masih diprotes kalangan pengusaha khususnya yang bergerak di sektor jasa outsourcing. Sehingga pada 2014 Menakertrans berencana membentuk Pokja Outsourcing guna menuntaskan persoalan itu.
Masalah serupa juga ditemui dalam praktik outsourcing di BUMN. Walau panja outsourcing di BUMN yang dibentuk Komisi IX DPR sudah menerbitkan rekomendasi sejak Oktober 2013, namun sampai sekarang instansi terkait seperti Kementerian BUMN dan jajaran direksi BUMN belum melaksanakan amanat itu sepenuhnya. Padahal, Kejaksaan sudah memberikan legal opinion sebagai upaya menyelesaikan masalah outsourcing di BUMN. Ujungnya, persoalan outsourcing di BUMN sampai 2014 belum tuntas dan diyakini bakal terus mencuat pada 2015.
2. Pengupahan
Sebuah putusan Mahkamah Konstitusi yang menempatkan upah sebagai utang yang pembayarannya harus didahulukan dalam kasus kepailitan menjadi salah satu solusi masalah pengupahan.Selama ini buruh sangat dirugikan dalam kasus kepailitan, bukan tak mungkin gigit jari.
Tapi persoalan upah memang begitu kompleks.Apalagi berkaitan dengan Upah Minimum.Kalangan serikat pekerja mendesak Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum dicabut karena berpotensi menghilangkan upah minimum sektoral provinsi atau kabupaten/kota.Dukungan terhadap buruh Indonesia untuk mendapat upah layak juga disuarakan federasi serikat pekerja internasional.Mereka menilai tuntutan itu lumrah dan tidak hanya dilakukan oleh buruh di Indonesia, tapi juga di berbagai negara di Asia Pasifik.Sementara pengusaha meminta agar penentuan upah minimum dilakukan sederhana dan memperhatikan daya saing serta pengangguran.Perbedaan pandangan buruh dan pengusaha juga terletak pada komponen KHL.
Buruh meminta pemerintah untuk memperhatikan upah layak bagi buruh yang sudah berkeluarga.Pasalnya, selama ini pengupahan khsususnya upah minimum hanya mengatur buruh lajang.Aturan itu diharapkan masuk dalam RPP Pengupahan yang masih digodok pemerintah (Kemenaker).
Sebuah putusan Mahkamah Konstitusi yang menempatkan upah sebagai utang yang pembayarannya harus didahulukan dalam kasus kepailitan menjadi salah satu solusi masalah pengupahan.Selama ini buruh sangat dirugikan dalam kasus kepailitan, bukan tak mungkin gigit jari.
Tapi persoalan upah memang begitu kompleks.Apalagi berkaitan dengan Upah Minimum.Kalangan serikat pekerja mendesak Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum dicabut karena berpotensi menghilangkan upah minimum sektoral provinsi atau kabupaten/kota.Dukungan terhadap buruh Indonesia untuk mendapat upah layak juga disuarakan federasi serikat pekerja internasional.Mereka menilai tuntutan itu lumrah dan tidak hanya dilakukan oleh buruh di Indonesia, tapi juga di berbagai negara di Asia Pasifik.Sementara pengusaha meminta agar penentuan upah minimum dilakukan sederhana dan memperhatikan daya saing serta pengangguran.Perbedaan pandangan buruh dan pengusaha juga terletak pada komponen KHL.
Buruh meminta pemerintah untuk memperhatikan upah layak bagi buruh yang sudah berkeluarga.Pasalnya, selama ini pengupahan khsususnya upah minimum hanya mengatur buruh lajang.Aturan itu diharapkan masuk dalam RPP Pengupahan yang masih digodok pemerintah (Kemenaker).
3. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Isu K3 ikut meramaikan perbincangan publik di bidang ketenagakerjaan pada tahun 2014. Hal itu berkaitan dengan kecelakaan kerja di tambang Big Gossan milik PT Freeport di Papua yang terjadi pada Mei 2013. Pada Februari 2014 hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap kasus itu menyimpulkan PT Freeport Indonesia melakukan pelanggaran HAM karena melakukan kelalaian sehingga puluhan buruh tewas. Sementara serikat pekerja mendukung agar PT Freeport Indonesia dijatuhi sanksi tegas atas peristiwa tersebut.Sebab, perusahaan tambang, minyak dan gas wajib menerapkan K3 secara maksimal di lokasi kerja.
Kecelakaan kerja di Freeport bukan satu-satunya yang terjadi.Sejumlah pekerja kehilangan nyawa sepanjang 2014 gara-gara kurangnya perhatian pada K3.Pada tahun ini, isu K3 kemungkinan masih layak diperhatikan terutama para pemangku kepentingan.
Isu K3 ikut meramaikan perbincangan publik di bidang ketenagakerjaan pada tahun 2014. Hal itu berkaitan dengan kecelakaan kerja di tambang Big Gossan milik PT Freeport di Papua yang terjadi pada Mei 2013. Pada Februari 2014 hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap kasus itu menyimpulkan PT Freeport Indonesia melakukan pelanggaran HAM karena melakukan kelalaian sehingga puluhan buruh tewas. Sementara serikat pekerja mendukung agar PT Freeport Indonesia dijatuhi sanksi tegas atas peristiwa tersebut.Sebab, perusahaan tambang, minyak dan gas wajib menerapkan K3 secara maksimal di lokasi kerja.
Kecelakaan kerja di Freeport bukan satu-satunya yang terjadi.Sejumlah pekerja kehilangan nyawa sepanjang 2014 gara-gara kurangnya perhatian pada K3.Pada tahun ini, isu K3 kemungkinan masih layak diperhatikan terutama para pemangku kepentingan.
4. PHK Massal
Waspadai PHK! Nasehat ini pantas diperhatikan mengingat potensi PHK massal masih ada.Tahun lalu.Kelompok usaha HM Sampoerna melakukan PHK massal.Tuntutan kenaikan upah buruh, tingginya biaya operasional, dan daya tarik buruh murah di sejumlah negara tetangga berimbas pada penutupan perusahaan.Walhasil, buruh menjadi korban PHK.
PHK massal dipengaruhi pula oleh kondisi perekonomian nasional.Semakin buruk perekonomian, semakin besar peluang perusahaan tutup operasi.Selain PHK massal, PHK dalam skala kecil, apalagi yang bisa dihitung dengan jari, terus terjadi.Pemerintah bahkan menambah jumlah Pengadilan Hubungan Industrial.
Waspadai PHK! Nasehat ini pantas diperhatikan mengingat potensi PHK massal masih ada.Tahun lalu.Kelompok usaha HM Sampoerna melakukan PHK massal.Tuntutan kenaikan upah buruh, tingginya biaya operasional, dan daya tarik buruh murah di sejumlah negara tetangga berimbas pada penutupan perusahaan.Walhasil, buruh menjadi korban PHK.
PHK massal dipengaruhi pula oleh kondisi perekonomian nasional.Semakin buruk perekonomian, semakin besar peluang perusahaan tutup operasi.Selain PHK massal, PHK dalam skala kecil, apalagi yang bisa dihitung dengan jari, terus terjadi.Pemerintah bahkan menambah jumlah Pengadilan Hubungan Industrial.
5. Tenaga Kerja Indonesia
Masalah pengiriman dan perlindungan TKI di luar negeri masih menjadi pekerjaan rumah. Sejumlah pihak berharap Jokowi-JK bisa menyelesaikan masalah ini.Salah satu yang membuat miris adalah pemenjaraan TKI di luar negeri, dan tak sedikit yang menghadapi tiang gantungan. Belum lagi mereka yang kesandung kasus lain. Awal 2014 Indonesia dikejutkan penembakan tiga TKI asal Lombok oleh Polisi Diraja Malaysia.
Februari 2014, Indonesia-Arab Saudi membahas masalah perlindungan dan penempatan TKI. Di awal pemerintahan Jokowi-JK, Menaker, Hanif Dhakiri, melakukan inspeksi mendadak ke salah satu tempat penampungan PPTKIS/PJTKI di Jakarta dengan cara lompat pagar. Akhir tahun 2014, pemerintah berencana membentuk pelayanan satu atap untuk TKI.Dan KPK pun akhirnya ikut turun tangan menangani masalah TKI di bandara.
Masalah pengiriman dan perlindungan TKI di luar negeri masih menjadi pekerjaan rumah. Sejumlah pihak berharap Jokowi-JK bisa menyelesaikan masalah ini.Salah satu yang membuat miris adalah pemenjaraan TKI di luar negeri, dan tak sedikit yang menghadapi tiang gantungan. Belum lagi mereka yang kesandung kasus lain. Awal 2014 Indonesia dikejutkan penembakan tiga TKI asal Lombok oleh Polisi Diraja Malaysia.
Februari 2014, Indonesia-Arab Saudi membahas masalah perlindungan dan penempatan TKI. Di awal pemerintahan Jokowi-JK, Menaker, Hanif Dhakiri, melakukan inspeksi mendadak ke salah satu tempat penampungan PPTKIS/PJTKI di Jakarta dengan cara lompat pagar. Akhir tahun 2014, pemerintah berencana membentuk pelayanan satu atap untuk TKI.Dan KPK pun akhirnya ikut turun tangan menangani masalah TKI di bandara.
6. Penatalaksana Rumah Tangga
Dunia hukum Indonesia digemparkan kasus penganiayaan dan pembunuhan Penatalaksana atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Medan, Sumatera Utara, pada pengujung 2014. Polisi masih mendalami kasus ini, di tengah sejumlah kasus sejenis.Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan serikat buruh sudah menagih janji pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang PRT.Pemerintah dituntut serius untuk meratifikasi konvensi itu karena penting dalam rangka memaksimalkan perlindungan terhadap PRT.
Nasib PRT masih tak akan banyak beranjak karena perlindungan kepada mereka, terutama berkaitan dengan kontrak kerja dan hak-hak mereka belum sepenuhnya terlindungi. Dalam konteks inilah ada yang mengusulkan payung hukum guna melindungi para penatalaksana rumah tangga tersebut.
Dunia hukum Indonesia digemparkan kasus penganiayaan dan pembunuhan Penatalaksana atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Medan, Sumatera Utara, pada pengujung 2014. Polisi masih mendalami kasus ini, di tengah sejumlah kasus sejenis.Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan serikat buruh sudah menagih janji pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang PRT.Pemerintah dituntut serius untuk meratifikasi konvensi itu karena penting dalam rangka memaksimalkan perlindungan terhadap PRT.
Nasib PRT masih tak akan banyak beranjak karena perlindungan kepada mereka, terutama berkaitan dengan kontrak kerja dan hak-hak mereka belum sepenuhnya terlindungi. Dalam konteks inilah ada yang mengusulkan payung hukum guna melindungi para penatalaksana rumah tangga tersebut.
7. Tenaga Kerja Asing
Indonesia akan memasuki era baru perdagangan regional bernama Masyarakat Ekonomi ASEAN. Pada rezim bisnis ini, arus keluar masuk tenaga kerja dan barang akan intens. Tenaga Kerja Asing (TKA) diprediksi semakin banyak datang dan bekerja di Indonesia.
Indonesia akan memasuki era baru perdagangan regional bernama Masyarakat Ekonomi ASEAN. Pada rezim bisnis ini, arus keluar masuk tenaga kerja dan barang akan intens. Tenaga Kerja Asing (TKA) diprediksi semakin banyak datang dan bekerja di Indonesia.
Sejauh
ini pemerintah memang sudah membuat aturan yang membatasi jabatan-jabatan yang
boleh atau tidak boleh diduduki TKA. Tetapi Permenakertrans No.12 Tahun
2013 dan Permenakertrans No. 20 Tahun 2012 akan direvisi pemerintah untuk menyesuaikan dengan
perkembangan. Alih teknologi dan pengetahuan salah satu masalah
ketenagakerjaan yang belum diatasi dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar